![]() |
Foto: Net |
KABARPESISIR.CO.ID (JAKARTA) -- Pelantikan DPR, DPD dan MPR RI akan digelar hari ini, Selasa (1/10/2024), sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD akan diambil sumpahnya di gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.
Banyak masyarakat yang ingin tau berapa besaran gaji DPR RI sebagai perwakilan aspirasi rakyat. Besaran gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sudah dijelaskan pada surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Gaji pokok anggota DPR juga diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000. Anggota DPR menerima gaji pokok yang berbeda-beda tergantung pada jabatannya, dengan tambahan tunjangan yang juga bervariasi sesuai dengan jabatan.
Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.
Tak hanya gaji pokok, anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.
Tunjangan itu juga mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan yang terakhir anggota DPR juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan.
Adapun tunjangan yang didapat meliputi:
Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok untuk:
Tunjangan untuk dua anak sebesar 2% dari gaji pokok anggota DPR RI untuk:
Tunjangan jabatan Anggota DPR RI:
Tunjangan kehormatan anggota DPR RI:
Tunjangan komunikasi anggota DPR RI:
Biaya perjalanan harian:
DPR juga mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan.
Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR:
Uang Pensiun sebesar 60% dari gaji pokok:
Sumber: CNBC Indonesia
0 Komentar