KABARPESISIR.CO.ID - Sebagai salah satu pemuda yang ikut terlibat dalam merespon polemik
yang terjadi ditengah masyarakat Rokan Hilir saat ini. Akas Virmandi
yang saat ini menyandang gelar Sarjana Administrasi Publik menjelaskan
bahwa kritikan nya terhadap kebijakan pengukuhan 24 Pjs. Penghulu oleh
Plt. Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman, karena dinilai cacat administrasi
dan bahkan berpotensi maladministrasi.
Dari kacamata Administrasi
Akas Virmandi mengatakan beberapa kecacatan tahapan administrasi
H.Sulaiman dalam menjalankan kewenangan nya selaku Plt. Bupati Rohil
saat mengukuhkan 24 Pjs. Penghulu tersebut.
Karena berdasarkan
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang
Administrasi Pemerintah BAB IV Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah Pasal
7 Nomor 1 menjelaskan bahwa Pejabat Pemerintahan Berkewajiban Untuk
Menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan Sesuai Dengan Ketentuan
Peraturan Perundang Undangan, Kebijakan Pemerintahan dan Azas Umum
Pemerintahan yang Baik AUPB
selanjutnya nomor 2 pejabat pemerintahan memiliki kewajiban
a. membuat keputusan dan atau tindakan sesuai dengan kewenangannya
b.
mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
c. mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan keputusan dan atau
tindakan
Dari landasan undang undang yang disebutkannya tersebut,
Akas memetik 3 kesalahan fatal Plt. Bupati Rohil saat ini. Yang pertama
H.Sulaiman telah melampaui batas kewenangannya selaku Plt Bupati dan
tidak mematuhi azas umum pemerintahan yang baik serta tidak mematuhi
persyaratan dan prosedur dalam pembuatan keputusan
Tiga kesalahan
fatal tersebut menurut Akas terkonfirmasi dengan polemik yang terjadi
ditengah masyarakat saat ini mengenai pengukuhan 24 Pjs.Penghulu yang
menuai banyak penolakan, hal tersebut diakibatkan karena H.Sulaiman
selaku Plt.Bupati melampaui batas kewenangannya dalam membuat kebijakan
dan tidak melakukan azas umum pemerintahan yang baik serta tidak
mematuhi persyaratan dan prosedur dalam pembuatan keputusan.
Sebagiamana
dengan persoalan melampaui batas kewenangan tersebut, berdasarkan
perintah Surat Edaran Gubernur Riau Nomor : 100.1.41/PEM.OTDA/3953
disebutkan Tentang Wewenang Plt. Bupati Rohil Sebagaimana yang Tertuang
Pada nomor 3 bahwa Wakil Bupati Rohil H.Sulaiman yang saat ini Menjabat
Sebagai Plt Bupati Rohil hanya boleh melaksanakan tugas sehari hari
Bupati Definitif sebagaimana dengan ketentuan perundang undangan.
Dan
berdasarkan Surat Edaran Mentri Dalam Negeri Nomor : 1100.2.4.3/4378/SJ
pada tiga romawi (III) Point a dan b tentang kewenangan Plt. Bupati
disamping harus mempertimbangkan kepatutan dan kewajaran dalam mengambil
kebijakan di daerah juga agar perkembangan kebijakan yang diambil
tersebut harus diketahui oleh Bupati Definitif.
“Kedua hal
tersebut tidak dilakukan oleh Plt. Bupati hari ini, yang mana dirinya
bukan lagi mengerjakan tugas sehari hari Bupati Definitif melainkan
merombak apa yang sudah menjadi ketentuan Bupati Definitif sebelumnya.
Serta tidak pernah mengkonfirmasi apa yang menjadi perkembangan
kebijakan yang diambil oleh Plt Bupati kepada Bupati Definitif. Semua
nya seolah dikerjakan secara brutal tanpa melihat aturan dan prosedur
yang berlaku, sebagaimana dengan pedoman azas umum pemerintahan yang
baik”
mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan keputusan dan
atau tindakan, Sebagaimana dengan persoalan penggantian 24 Pjs Penghulu,
ditegaskan didalam Peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia
Nomor :1 Tahun 2018 tentang perubahan atas Nomor : 74 Tahun 2016 Tentang
Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Bupati Definitif disebutkan Pasal 9
Nomor 1 Point e bahwa Plt Bupati mempunyai wewenang melakukan pengisian
dan penggantian pejabat berdasarkan peraturan perangkat daerah setelah
mendapatkan persetujuan tertulis dari Mentri
“Jadi secara
wewenang Plt Bupati boleh untuk melakukan pengisian dan penggantian
pejabat seperti yang terjadi saat ini, harus berdasarkan persetujuan
tertulis oleh Mentri yang sifatnya mengevaluasi atau melakukan
penggantian pejabat. Sementara apa yang dilakukan oleh H.Sulaiman selaku
Plt. Bupati Rohil hari ini sudah menyalahi aturan, sebab tidak ada
satupun surat persetujuan dari Mentri yang bersifat tertulis yang
memerintahkan untuk dilakukannya penggantian 24 Pjs Penghulu tersebut”
Karena
jika dibaca dengan seksama bahwa Surat Edaran Kementrian Dalam Negri
Republik Indonesia Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Nomor :
100.3.3/5036/BPD yang saat ini menjadi alasan kuat di kukuhkannya 24
Pjs. Penghulu oleh Plt. Bupati Rohil tersebut adalah surat yang
berisikan Tentang Tanggapan yang bersifat segera untuk melakukan
pemetaan, sosialisasi dan pembinaan, bukan surat perintah untuk
melakukan evaluasi dan pengukuhan
"Harusnya secara tahapan
administrasi setelah dikeluarkannya Surat Edaran Kementrian Dalam Negri
Republik Indonesia Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa diatas,
Plt. Bupati harus melakukan pemetaan terhadap wilayah atau individu Pjs.
Penghulu yang dianggap rawan masalah, baik tentang pelanggaran pemilu
maupun netralitas pejabat daerah, setelah dilakukannya pemetaan dan
terdapat beberapa titik wilayah yang rawan masalah tadi barulah kemudian
dilakukan sosialisasi, setelah dilakukan pemetaan dan sosialisasi
barulah masuk ke tahap yang ketiga yaitu pembinaan terhadap individu
yang rawan masalah tadi"
"Setelah dilaluinya tahapan pemetaan,
sosialisasi dan pembinaan tapi tetap saja terdapat individu atau wilayah
yang masih rawan masalah, barulah Plt. Bupati kembali menyurati
Kemendagri untuk mengkonfirmasi bahwa individu atau wilayah yang
dianggap rawan masalah ini tidak bisa dibina, dengan dibuktikan lampiran
masalah masalah yang bersifat autentik, yang mana perihal pelanggaran
undang undang pemilu dan netralitas maka harus dilampirkan dengan hasil
putusan Bawaslu dan semacam nya dengan maksud menguatkan temuan yang
dianggap bermasalah tadi, sebagai bukti bawah individu yang rawan
masalah ini memang terbukti melalukan pelanggaran pemilu dan netralitas,
sampai kemendagri kembali memberikan balasan surat persetujuan secara
tertulis atau yang berisi perintah mengevaluasi dan sebagainya.
Selanjutnya barulah dilakukan penggantian 24 Pjs. Penghulu"
Belum
lagi secara spesifik persoalan keterlibatan dinas terkait dalam hal ini
Dinas PMD Rokan Hilir yang tidak terlibat dalam urusan pengukuhan 24
Pjs Penghulu sebagaimana dengan pernyataan Kadis PMD melalui vidio yang
berdurasi 38 detik yang beredar di media sosial saat ini.
Padahal
keterlibatan Dinas PMD sebagai salah satu instrumen penting sebagai
badan permarkasa, sebagaimana UU Nomor 30 Tahun 2014 Bab 1 Ketentuan
Umum Pasal 1 Ayat 12 Legalisasi adalah pernyataan badan dan atau pejabat
pemerintahan mengenai keabsahan suatu salinan surat atau dokumen
administrasi pemerintahan yang dinyatakan sesuai dengan aslinya
"artinya
dengan tidak terlibatnya Dinas Permarkasa dalam hal ini Dinas PMD Rokan
Hilir artinya sudah dengan jelas membuktikan bahwa pengukuhan serta SK
24 Pjs Penghulu yang dikeluarkan oleh Plt Bupati Rohil hari ini ilegal"
Tidak
hanya itu bahkan SK yang diduga ilegal ini terindikasi Maladministrasi
karena dikerjakan secara sepihak, hal tersebut dibuktikan dengan tidak
mendasarnya putusan SK yang tertuang didalam SK 24 Pjs Penghulu
tersebut. Karena jika dilihat pada point menimbang dan mengingat
penetapan Pjs Penghulu yang dikukuhkan oleh Plt Bupati Rohil H.Sulaiman
hari ini tidak singkron dengan alasan P3K dan Netralitas"
Dan
lebih lucu nya lagi jika menurut acuan tata naskah dinas bahwa penamaan
pejabat didalam SK Pjs Penghulu tersebut tidak boleh membubuhkan gelar,
tapi yang terlihat didalam SK tersebut terdapat gelar
Sebagaimana
yang tertuang didalam Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
yang tertuang dalam Peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2023 bagian kesebalas mengenai Paraf, Tandatangan dan
Stempel Pasal 44 Nomor 1 Penulisan Nama pejabat yang menandatangi naskah
dinas pengaturan dan naskah dinas penetapan tidak menggunakan gelar.
Oleh
karena itulah pengukuhan 24 Pjs Penghulu hari ini harus ditentang oleh
semua pihak dan kalangan masyarakat, karena apa yang dilakukan oleh Plt
Bupati hari ini, bukan semata mata untuk menjalankan azas pemerintahan
umum yang baik, melainkan nafsu politik. (dani)
0 Komentar