KABARPESISIR.CO.ID, DUMAI - Aktivitas penambangan Galian C di Kota Dumai, semakin hari semakin mengkhawatirkan. Pasalnya, sejumlah pelaku usaha bisnis tanah urug semakin menjadi menjadi, pasca diketahui ada sejumlah titik titik lokasi Galian C ilegal.
Disampaikan Ketua DPK Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (ALUN) Kota Dumai Edriwan, bahwa ada 5 perusahaan pemiliki perizinan yang lengkap yakni izin pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
"Sebelumnya DPK ALUN Dumai telah melayangkan surat ke Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau pada akhir September 2024 lalu dan ada 5 perusahaan pemilik izin MBLB," kata Edriwan dalam keterangan persnya, Selasa (3/6/2025).
Namun faktanya hasil investigasi DPK ALUN Kota Dumai, ditemukan lebih dari 5 titik lokasi tambang Galian C. Edriwan menyebutkan, berdasarkan dengan lampiran berkas diterima DPK ALUN Dumai, 5 perusahaan tersebut yakni PT Mitra Bandar Bertuah (MBB), PT Bento Jaya Persada (BJP), PT Primadona Ulirideafry (PU), CV Putra Juang Abadi (PJA) dan CV Bumi Tambang Gemilang (BTG).
Diketahui, PT MBB dan PT BJP ini memiliki izin lokasi di kelurahan dan kecamatan yang sama yakni di Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur. Sedangkan CV PJA dan CV BTG ini juga sama sama berlokasi dan beroperasi di Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan. Terakhir, hanya PT PU yang lokasinya berbeda yakni berada di Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur.
Dari hasil temuan Tim Investigasi DPK ALUN Kota Dumai, Edriwan mengungkapkan bahwa ditemukan sejumlah lokasi Galian C ilegal dan parahnya, dugaan ada keterlibatan salah satu 'oknum berseragam' dalam bisnis haram tersebut.
"Kami sudah mengantongi sejumlah bukti berupa dokumentasi dan titik titik koordinat lokasi tambang Galian C ilegal di Kota Dumai. Kami juga saat ini sedang melakukan kembali pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), karena masih ada titik titik lokasi tambang ilegal yang sedang dilakukan investigasi," ungkap Edriwan, saat didampingi Sekretaris DPK ALUN Dumai Tuah Iskandar Sibarani saat memberikan keterangan.
Edriwan juga menyampaikan, terkait 5 perusahaan pemilik izin lengkap MBLB di Kota Dumai ini diduga ada pihak yang melakukan penambangan diluar izin lokasi dan bahkan disinyalir berpindah pindah. PT PU yang berada di Kelurahan Bukit Batrem, sesuai data diterima dari Dinas ESDM Riau, informasi terangkum berada di Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.
"Kami akan segera lakukan koordinasikan ke pihak Dinas ESDM Riau. Jika izin lokasi tambang tersebut ini tidak berada di titik koordinat yang diizinkan, maka kami DPK ALUN Dumai desak pihak Dinas ESDM Riau untuk bersikap tegas," tegasnya.
Terkait dengan sejumlah lokasi Galian yang notabene tak memiliki izin tersebut, Edriwan menilai adanya dugaan pembiaran oleh pihak pemerintah daerah dan juga aparat penegak hukum di Kota Dumai. Bahkan ironisnya, usaha Galian C ini juga diduga menjadi objek menggiurkan bagi para pelaku 'bisnis haram' dengan mengatasnamakan kepentingan masyarakat. Parahnya lagi, selain aktivitas tanah timbun, tim investigasi juga menemukan sejumlah titik titik lokasi tambang pasir ilegal.
Ironisnya, DPRD Dumai beberapa bulan lalu sempat melakukan pemanggilan PT Sumber Tani Agung (STA), salah satu perusahaan yang diduga keras memanfaatkan tanah urug dari lokasi tidak berizin untuk menimbun lokasi perusahaan. Dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Kota Dumai saat itu, faktanya sampai saat ini pihak perusahaan tersebut masih tetap beraktivitas kendati ada sejumlah aturan yang dilanggar.
"Kami menggangap DPRD Dumai hanya sekedar retorika. 'Anda anda' itu punya hak penuh dalam sebuah pengawasan. Jangan sampai dilecehkan dan dinjak injak marwah lembaga terhormat ini oleh pihak perusahaan dan ini hal yang paling sangat memalukan," tukas Edriwan tampak ketus.
Selanjutnya, Edriwan juga menegaskan khususnya kepada pihak pihak perusahaan yang saat ini sedang melakukan penimbunan dilokasi perusahaannya agar meminta kelengkapan dokumen dan mempertanyakan asal pengambilan tanah kepada pemasok.
"Jika terbukti hal ini diabaikan oleh pihak perusahaan, sama saja dengan sengaja telah mengangkangi aturan yang berlaku. Pihak perusahaan ini dapat dianggap sebagai penadah tanah urug ilegal," tegasnya.
Terakhir, Edriwan akan melakukan koordinasi dengan DPW ALUN Provinsi Riau terkait langkah langkah upaya dalam ikut serta melakukan dalam pengawasan lingkungan. Hasil peninjauan dibeberapa lokasi Galian C Kota Dumai, ditemukan sejumlah kerusakan lingkungan. Disinyalir instansi pemberi izin yakni Dinas ESDM Riau ini kurang melakukan monitoring serta pengawasan, sehingga terjadinya pembiaran perusakan lingkungan.
"Ada lokasi tanah urug yang kami pastikan ilegal dan bahkan lakukan eksploitasi secara besar-besaran. Diketahui, pelaku tambang ilegal ini menjadi pemasok kebutuhan besar perusahaan perusahaan di Kecamatan Sungai Sembilan," ujarnya mengakhiri.
Sebelumnya, DPK ALUN Dumai mengkritisi pemerintah daerah masih kurang optimal dalam penarikan pajak daerah terhadap sektor tambang non logam seperti galian C. Bahkan dikabarkan dari 5 perusahaan Galian C di Kota Dumai ini, diduga ada 3 perusahaan tak membayarkan pajak daerah.
Terangkum, besaran pajak MBLB ini berkisar ratusan juta perbulan dari salah satu pemilik izin Galian C di Kota Dumai. Informasi terangkum, ada 3 perusahaan pemilik Galian C di Dumai, tak pernah sekalipun membayar kewajiban pajak dan bahkan sejak dari beroperasi. *** (rls/red)
Rilis DPK ALUN Dumai
0 Komentar