Header Ads Widget


 

DPK ALUN Sebut Galian C Ilegal di Dumai Cemari Lingkungan dan Rasa Keadilan

Lokasi Galian C diduga ilegal di Jalan Jalan Lintas Soekarno–Hatta, tepatnya di depan Kampus Akademi Kebidanan (Akbid) Hang Jebat Dumai, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur (Foto: Tim Investigasi) 


KABARPESISIR.CO.ID, DUMAI -- Dewan Pimpinan Kota Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (DPK ALUN) Kota Dumai kembali menyoroti maraknya aktivitas galian C atau penambangan tanah urug ilegal yang diduga masih bebas beroperasi di sejumlah titik wilayah Kota Dumai, Riau.

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi internal, DPK ALUN Dumai menemukan beberapa lokasi galian tanah urug yang disinyalir tidak mengantongi izin resmi serta tidak memenuhi kelengkapan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sektor pertambangan.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan utama berada di Jalan Lintas Soekarno–Hatta, tepatnya di depan Kampus Akademi Kebidanan (Akbid) Hang Jebat Dumai, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur. Lokasi tersebut, yang hanya berjarak tidak jauh dari Mapolsek Bukit Kapur, diduga kuat melakukan aktivitas penambangan galian C tanpa legalitas yang sah.

Ketua DPK ALUN Dumai, Edriwan, melalui Sekretaris DPK ALUN Dumai, Tuwah Iskandar Sibarani, mengecam keras masih maraknya aktivitas penambangan ilegal di Kota Dumai. Menurutnya, praktik tersebut merupakan pelanggaran hukum serius yang seharusnya mendapat penindakan tegas dari aparat penegak hukum.

“Penambangan ilegal ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Kami menduga adanya pembiaran yang sistematis. Bahkan, tidak menutup kemungkinan terdapat pihak-pihak tertentu yang menjadi backing atau pelindung mafia tambang ilegal di Kota Dumai,” ujar Sibarani, Sabtu (27/12/2025).

Ia menegaskan, selain merugikan keuangan negara dan daerah karena tidak memberikan kontribusi pajak maupun retribusi, aktivitas tambang ilegal tanpa pengawasan juga berpotensi besar menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

DPK ALUN Dumai turut menyoroti dugaan sikap tutup mata aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Dumai terhadap praktik galian C ilegal tersebut. Dugaan praktik kongkalikong, main mata, hingga aliran “atensi” atau upeti kepada oknum tertentu disebut telah menjadi isu yang berkembang luas di tengah masyarakat.

“Kondisi ini sangat mencederai rasa keadilan. Perusahaan yang taat aturan harus membayar pajak dan kewajiban lainnya, sementara mafia tambang ilegal justru leluasa mengeruk sumber daya alam tanpa kontribusi apa pun,” tegas Sibarani.

Atas dasar itu, DPK ALUN Dumai mendesak Kapolda Riau hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan atensi khusus serta memerintahkan jajaran di bawahnya melakukan penertiban dan penegakan hukum secara tegas terhadap seluruh aktivitas galian C ilegal di Kota Dumai.

Selain lokasi di sekitar Kampus Akbid Hang Jebat, DPK ALUN Dumai mengaku telah mengantongi data sejumlah titik galian C lainnya, baik yang masih aktif maupun yang telah berhenti beroperasi, yang diduga tidak memiliki izin. Bahkan, lokasi di sekitar Kampus Akbid Hang Jebat tersebut juga disinyalir menjadi pemasok tanah timbun bagi berbagai proyek, baik swasta maupun proyek pemerintah.

DPK ALUN Dumai juga menerima informasi bahwa laporan masyarakat terkait dugaan tambang ilegal telah disampaikan ke Polda Riau. Namun demikian, hingga saat ini, penindakan nyata di lapangan dinilai belum terlihat signifikan.

“Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan DPW dan DPN ALUN untuk membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” kata Sibarani.

Berdasarkan data terkini dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, tercatat terdapat tujuh perusahaan pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di Kota Dumai. Dari jumlah tersebut, hanya enam perusahaan yang diperbolehkan beroperasi, sementara satu perusahaan atas nama Duaja Dumai Sejati disebut belum mendapatkan izin operasional.

Adapun lima perusahaan yang hanya mengantongi izin SIPB yakni CV Putra Juang Abadi, CV Bumi Tambang Gemilang, PT Mitra Bandar Bertuah, PT Primadona Ulirideafry, serta Duaja Dumai Sejati. Sementara dua perusahaan lainnya, yakni PT Bento Jaya Persada dan PT Sumber Daya Mampu, telah mengantongi izin IUP Operasi Produksi.

DPK ALUN Dumai juga menyoroti masa berlaku izin SIPB sejumlah perusahaan tersebut yang diketahui akan berakhir pada awal hingga pertengahan tahun 2026. Bahkan, Duaja Dumai Sejati yang belum diizinkan beroperasi, dikabarkan telah melakukan aktivitas penambangan meski hanya mengantongi rekomendasi izin dari Dinas ESDM Riau yang berlaku sejak 2 Maret 2023 hingga 2 Maret 2026.

DPK ALUN Dumai menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas demi penegakan hukum, keadilan, serta perlindungan lingkungan hidup di Kota Dumai. *** (red) 

Sumber: DPK ALUN Dumai


Posting Komentar

0 Komentar