Header Ads Widget


 

KAI Tegaskan Kewenangan Perbaikan Perlintasan Sebidang Sesuai PM 94 Tahun 2018

Foto: Ist


KABARPESISIR.CO.ID, PADANG -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menegaskan bahwa penanganan serta perlakuan terhadap perlintasan sebidang kereta api telah diatur secara jelas melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 49, dijelaskan pembagian kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan perlintasan sebidang, termasuk terkait perbaikan jalan. Kewenangan perbaikan ditentukan berdasarkan status jalan, apakah merupakan jalan nasional, provinsi, atau kabupaten/kota. Dengan demikian, masing-masing pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab sesuai kewenangannya.

Sementara itu, kewenangan KAI dalam melakukan perbaikan jalan di perlintasan sebidang hanya berlaku apabila kerusakan jalan tersebut diakibatkan oleh pekerjaan atau perbaikan jalur kereta api yang dilakukan oleh KAI. Dalam kondisi demikian, KAI berkewajiban mengembalikan kondisi jalan seperti semula.

Terkait perlintasan sebidang di Lubuk Buaya, KAI Divre II Sumatera Barat menjelaskan bahwa kondisi jalan di lokasi tersebut telah mengalami kerusakan sebelum dilakukan pekerjaan perbaikan geometri jalur kereta api.

Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab, menyampaikan bahwa langkah perbaikan yang dilakukan KAI merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan bersama.

“Sebagaimana diketahui, kondisi jalan di perlintasan sebidang Lubuk Buaya memang sudah rusak sebelum adanya pekerjaan perbaikan geometri jalur kereta api. Namun, demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, KAI mengambil langkah preventif dengan melakukan perbaikan bersamaan dengan perawatan jalur,” ujar Reza.

Ia menambahkan, prinsip penanganan yang sama juga diterapkan pada perlintasan sebidang lainnya, termasuk di wilayah Teluk Bayur.

“Untuk perlintasan sebidang di Teluk Bayur maupun lokasi lainnya, kami tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Kami terlebih dahulu melihat status jalan serta penyebab kerusakan sebelum menentukan bentuk penanganan, sesuai kewenangan masing-masing pihak,” tambahnya.

KAI Divre II Sumatera Barat berharap seluruh pemangku kepentingan dan instansi terkait dapat berperan aktif dalam menjaga dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat kewilayahan, kepolisian, serta masyarakat dinilai sangat penting agar upaya peningkatan keselamatan dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

Reza menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya menjadi tanggung jawab satu pihak.

“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk saling bersinergi dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang, khususnya di wilayah Sumatera Barat. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, sehingga diperlukan komitmen dan kepedulian semua pihak, termasuk pengguna jalan,” pungkasnya. *** (rls/nvr) 




Posting Komentar

0 Komentar