![]() |
| Johanda Saputra, SH (baju kotak-kotak) saat menyambangi Kantor Kelurahan Ratu Sima, Senin (5/1/2026) |
KABARPESISIR.CO.ID, DUMAI -- Kantor Lurah Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, diduga tidak menyimpan arsip Program Nasional Agraria (Prona) dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021. Kondisi ini menuai kecaman dari kuasa hukum Johanda Saputra, SH, yang menilai ketiadaan arsip tersebut sebagai bentuk kelalaian aparatur pemerintah terhadap dokumen negara yang bersifat penting.
Hal itu disampaikan Johanda Saputra kepada awak media, Senin (5/1/2026). Ia menegaskan, tidak tersedianya arsip Prona dan PTSL di tingkat kelurahan dinilai tidak masuk akal, mengingat program tersebut merupakan program nasional yang berkaitan langsung dengan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.
“Tidak mungkin kantor kelurahan tidak memiliki arsip peserta Prona atau PTSL, apalagi yang diminta adalah arsip tahun 2021,” tegas Johanda.
Johanda mengungkapkan, dirinya saat ini bertindak sebagai kuasa hukum RA, yang berstatus sebagai terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP. Peristiwa tersebut diduga terjadi di Jalan Wan Amir, Kelurahan Ratu Sima.
Menurut Johanda, kliennya merupakan peserta PTSL tahun 2021 yang mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) secara sah dan sesuai prosedur. Namun dalam proses hukum yang berjalan, kliennya sebelumnya juga dilaporkan atas dugaan perbuatan melawan hukum berupa pengrusakan, penyerobotan, atau penggunaan tanah tanpa izin pemilik atau kuasanya sebagaimana diatur dalam Pasal 406 atau Pasal 385 KUHP, dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 18 Juni 2025.
Sebagai bagian dari pembelaan hukum, Johanda menilai perlu dilakukan penelusuran administratif terhadap status tanah kliennya melalui dokumen Prona dan PTSL. Ia menegaskan bahwa Prona dan PTSL merupakan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah masyarakat, sekaligus mencegah sengketa agraria.
“Prona merupakan cikal bakal PTSL. Saat ini Prona telah terintegrasi menjadi PTSL yang cakupannya lebih luas dan komprehensif. Oleh karena itu, arsipnya seharusnya terdokumentasi dengan baik,” ujarnya.
Johanda yang mewakili Kantor Hukum Law Office Famo Oceania & Partner juga mengaku telah mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dumai. Namun saat itu, tidak ada pejabat berkompeten yang dapat dimintai keterangan.
“Kami telah melayangkan surat resmi ke BPN Dumai untuk meminta surat keterangan terkait terdaftar atau teregistrasinya SHM klien kami,” kata Johanda.
Ia juga mengungkapkan adanya kecurigaan terhadap dugaan keterlibatan oknum petugas BPN Dumai. Oknum tersebut diketahui berinisial AN, yang pada pelaksanaan PTSL tahun 2021 bertugas sebagai juru ukur dan telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Dumai.
“Ini merupakan produk BPN Dumai. Namun mengapa permohonan SHM klien kami yang diajukan tahun 2021 justru tertulis tahun 2017. Ini jelas janggal. Klien kami mengaku oknum BPN tersebut menyatakan tidak ada masalah, tetapi kini justru dipermasalahkan. Jika surat ini dinyatakan palsu, maka BPN Dumai harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, staf BPN Dumai bernama Satria menyampaikan bahwa pejabat berkompeten saat ini tidak berada di Dumai karena mengikuti rapat kerja di kantor wilayah. Ia mengaku tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut, selain menyatakan bahwa nomor SHM yang dimaksud terdaftar atas nama pihak lain.
“Hanya itu yang bisa kami sampaikan, bahwa nomor SHM tersebut bukan atas nama RA,” ujar Satria, sembari meminta Johanda Saputra untuk kembali pada Rabu (7/1/2026).
Di sisi lain, Lurah Ratu Sima, Yuli Fitri Yanti, saat dikonfirmasi terpisah mengakui bahwa arsip Prona dan PTSL tahun 2021 tidak tersedia di kantor kelurahan. Ia menyebutkan, arsip yang terdokumentasi di kelurahan hanya untuk tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Lurah Ratu Sima diketahui tidak berada di kantor dan menyarankan awak media untuk menemui Kepala Seksi Pemerintahan. Namun, Kasie Pemerintahan Kelurahan Ratu Sima juga tidak berada di tempat. Pantauan di lokasi menunjukkan hanya empat orang staf yang tengah bertugas di kantor kelurahan tersebut. *** (red)














0 Komentar