![]() |
| Diwakili Sekdako Fahmi Rizal, Pemko Dumai menerima Penghargaan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Rabu (24/6/2025) |
KABARPESISIR.CO.ID, DUMAI -- Pemerintah Kota (Pemko) Dumai kembali menorehkan prestasi di tingkat provinsi. Kali ini, Pemko Dumai menerima Penghargaan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kota Dumai.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam sebuah seremoni resmi yang digelar di Gedung Gubernur Riau, Ruang Pertemuan Lancang Kuning, Pekanbaru, Rabu (24/6/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Dumai, Fahmi Rizal, serta diikuti oleh para kepala daerah atau perwakilan dari 12 kabupaten/kota se-Provinsi Riau, beserta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah, S.Hi., menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan harus menjadi budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, tetapi budaya. Transparansi adalah kunci dalam membangun kepercayaan publik. Kami berharap capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh badan publik di Riau untuk terus berinovasi dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Dumai Fahmi Rizal menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diraih. Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan bukti nyata komitmen Pemko Dumai dalam menghadirkan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Penghargaan ini bukan hanya untuk PPID, tetapi untuk seluruh jajaran Pemko Dumai. Ke depan, kami akan terus meningkatkan kualitas layanan informasi agar kebutuhan masyarakat terhadap data dan informasi yang benar, cepat, dan tepat dapat terpenuhi,” kata Fahmi.
Penghargaan ini sekaligus menjadi pengakuan atas kinerja PPID Utama Kota Dumai dalam menyediakan, mengelola, dan menyampaikan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ke depan, capaian ini diharapkan dapat terus memacu Pemko Dumai untuk berinovasi, khususnya dalam pemanfaatan kanal digital, sehingga layanan informasi publik semakin cepat, efektif, dan ramah bagi masyarakat. ***(adv/red)







0 Komentar