CRIMSON BREAKING DESKCepat. Tegas. Terverifikasi.
BREAKING
Pemblokiran Gerbang PT Agro Murni Dinilai Ganggu Investasi, ini Kata Kuasa Hukum Koperasi SSMSLeton Coffee Beroperasi di Taman Lalu Lintas, Izin dan Status Lahannya DipertanyakanPasca Wafatnya Ketua DPC, DPP KAI Tunjuk Yasman Pimpin KAI DumaiGudang Dugaan Ilegal Menjamur di Tengah Kota, DPRD Dumai Didesak Jalankan Fungsi PengawasanHeboh Kabar Wali Kota Terseret Kasus Dugaan Penipuan, Ini Penjelasan Polda RiauDugaan Material Gelap untuk Penimbunan Lahan, DPK ALUN Minta Wilmar Buka DataJonatan Ginting Sampaikan Selamat HUT ke-81 TNI: Profesional, Tangguh dan Dekat dengan RakyatTekan Risiko Kecelakaan Kerja, Pelindo Dumai Perkuat Kompetensi Operator Bongkar MuatTruk Bertonase Besar Masuk Kota Tengah Malam, Bongkar Muat di Ruko Diduga Gudang DisorotDari Kampung hingga Istana, Bupati Siak Paparkan Strategi Pencegahan Karhutla

Gudang Dugaan Ilegal Menjamur di Tengah Kota, DPRD Dumai Didesak Jalankan Fungsi Pengawasan

Gudang Dugaan Ilegal Menjamur di Tengah Kota, DPRD Dumai Didesak Jalankan Fungsi Pengawasan
Foto Ilustrasi

KABARPESISIR.CO.ID, DUMAI — Aktivitas ruko yang diduga dialihfungsikan menjadi gudang serta keluar-masuk kendaraan angkutan bertonase besar di kawasan perkotaan Dumai kembali menjadi sorotan.

Sebelumnya, aktivitas truk roda 10 yang diduga mengangkut MinyaKita dan memasuki kawasan perkotaan pada dini hari menjadi perhatian publik. Kini, sorotan bergeser pada dugaan ketidaksesuaian fungsi bangunan, tata ruang, perizinan, serta aktivitas bongkar muat kendaraan berat.

Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kota Dumai, Muhammad Mufarizal, S.T., M.IP., mengatakan berdasarkan Perwako Dumai Nomor 24 Tahun 2021 tentang RDTR Kawasan Perkotaan dan Industri 2021–2041, kawasan pergudangan di tengah kota tidak diperuntukkan untuk aktivitas pergudangan.

“Secara Perwako RDTR 24 Tahun 2021, kawasan pergudangan di tengah kota tidak dibenarkan. Lokasi tersebut merupakan kawasan perdagangan dan jasa. Terkait perizinan ruko, itu berada di PTSP,” ujar Mufarizal, Senin (5/10/2026).

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di simpang Jalan Semangka, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, tepat di seberang Hotel K77. Ruko di kawasan tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dan distribusi barang, meski peruntukan bangunannya disebut sebagai ruko.

Sorotan serupa muncul terhadap ruko lima pintu di Jalan Hasanuddin (Ombak), Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI), Kecamatan Dumai Barat. Bangunan yang berada di antara Hotel Super Star dan Dream House Massage itu disebut warga kerap menjadi lokasi bongkar muat kendaraan bertonase besar.

“Coba sesekali dimonitor. Bongkar muat sering dilakukan di sana, termasuk pagi hari menggunakan tronton. Padahal kendaraan berat memiliki ketentuan terkait pembatasan masuk kawasan kota,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (6/10/2026).

Pemerhati sosial Mufaidnuddin menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Pemko Dumai, khususnya Dishub, Dispertaru, dan Satpol PP.

Ia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan pembiaran, penyalahgunaan kewenangan maupun pungutan ilegal apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam aktivitas tersebut. Mufaidnuddin turut mempertanyakan sikap Dispertaru Dumai yang dinilainya belum mengambil tindakan terhadap keberadaan gudang di kawasan perkotaan.

“Jika benar terjadi pembiaran terhadap pelanggaran aturan, tentu harus ditelusuri. Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan atau kepentingan tertentu di baliknya. Pernyataan Kadispertaru Dumai yang menyebut keberadaan gudang di tengah kota tidak dibenarkan semestinya diikuti dengan tindakan. Jika tidak ada penindakan, hal itu patut dipertanyakan dan diduga sebagai bentuk pembiaran,” tegas Mufaidnuddin.

Ia turut mendesak DPRD Dumai menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan tata ruang, perizinan bangunan, serta aktivitas kendaraan bertonase besar di kawasan perkotaan.

Diketahui, pengaturan kendaraan angkutan barang bertonase besar di Kota Dumai berkaitan dengan ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk pembatasan terhadap kendaraan dengan berat tertentu maupun kendaraan gandengan dan tempelan. Sementara itu, ketentuan pemanfaatan ruang dan pergudangan mengacu pada RTRW Kota Dumai serta RDTR Kawasan Perkotaan dan Industri.

Dasar regulasi yang menjadi rujukan antara lain Perda Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2019 tentang RTRW Kota Dumai Tahun 2019–2039 dan Perwako Dumai Nomor 24 Tahun 2021 tentang RDTR Kawasan Perkotaan dan Industri Kota Dumai Tahun 2021–2041.

Dengan demikian, dugaan alih fungsi ruko menjadi gudang serta aktivitas kendaraan bertonase besar di kawasan perkotaan perlu diverifikasi oleh instansi terkait, termasuk aspek perizinan, kesesuaian tata ruang, dan ketentuan lalu lintas. (tim)