CRIMSON BREAKING DESKCepat. Tegas. Terverifikasi.
BREAKING
Pemblokiran Gerbang PT Agro Murni Dinilai Ganggu Investasi, ini Kata Kuasa Hukum Koperasi SSMSLeton Coffee Beroperasi di Taman Lalu Lintas, Izin dan Status Lahannya DipertanyakanPasca Wafatnya Ketua DPC, DPP KAI Tunjuk Yasman Pimpin KAI DumaiGudang Dugaan Ilegal Menjamur di Tengah Kota, DPRD Dumai Didesak Jalankan Fungsi PengawasanHeboh Kabar Wali Kota Terseret Kasus Dugaan Penipuan, Ini Penjelasan Polda RiauDugaan Material Gelap untuk Penimbunan Lahan, DPK ALUN Minta Wilmar Buka DataJonatan Ginting Sampaikan Selamat HUT ke-81 TNI: Profesional, Tangguh dan Dekat dengan RakyatTekan Risiko Kecelakaan Kerja, Pelindo Dumai Perkuat Kompetensi Operator Bongkar MuatTruk Bertonase Besar Masuk Kota Tengah Malam, Bongkar Muat di Ruko Diduga Gudang DisorotDari Kampung hingga Istana, Bupati Siak Paparkan Strategi Pencegahan Karhutla

Mulai Oktober, Pelindo Ambil Alih Penerbitan Nota Layanan di 16 Terminal Petikemas

Mulai Oktober, Pelindo Ambil Alih Penerbitan Nota Layanan di 16 Terminal Petikemas
Foto: ist

KABARPESISIR.CO.ID, JAKARTA— PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo melakukan penataan peta peran dalam pengelolaan layanan kepelabuhanan. Sebagai bagian dari langkah tersebut, mulai 1 Oktober 2026, penerbitan nota layanan di 16 terminal petikemas yang sebelumnya diterbitkan oleh Pelindo Terminal Petikemas akan beralih diterbitkan langsung oleh Pelindo.

Direktur Komersial PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Farid Padang, dalam keterangannya tanggal 29 September 2026 menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan peta peran Pelindo dalam mendukung pelaksanaan layanan kepelabuhanan yang lebih terintegrasi.

“Sebagai bagian dari penataan peta peran Pelindo, mulai 1 Oktober 2026 penerbitan nota layanan di 16 Terminal Petikemas akan dialihkan dan diterbitkan langsung oleh Pelindo. Penyesuaian penerbitan nota layanan ini akan dilaksanakan secara bertahap di terminal-terminal lain di lingkungan Pelindo Group, termasuk pada layanan barang non petikemas direncanakan akan diberlakukan bulan November dan Desember "ujar Farid Padang, dalam siaran pers diterima, Rabu (30/9/2026).

Menurutnya, perubahan mekanisme penerbitan nota layanan tersebut tidak mengubah proses layanan operasional yang selama ini berjalan di terminal. Seluruh pelayanan tetap dilaksanakan dengan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) serta Level of Service (LoS) yang berlaku di Pelindo.

Farid menegaskan, kesepakatan komersial antara Pelindo dan pelanggan juga tetap berjalan sebagaimana ketentuan yang telah disepakati.

“Terhadap proses layanan operasional di terminal maupun kesepakatan komersial antara Pelindo dan pelanggan tetap berjalan sesuai dengan SOP dan Level of Service Pelindo,” katanya.

Pelindo memastikan masa transisi penerapan kebijakan tersebut tetap menjadi perhatian perusahaan. Pelanggan yang membutuhkan informasi maupun bantuan selama proses peralihan dapat memanfaatkan layanan Customer Care Pelindo yang tersedia selama 24 jam sehari dan tujuh hari dalam sepekan.

Dengan pengalihan penerbitan nota layanan tersebut, Pelindo berupaya memastikan proses administrasi dan pelayanan kepada pelanggan tetap berlangsung secara terarah selama masa transisi. Penataan peta peran ini juga menjadi bagian dari langkah perusahaan dalam memperkuat integrasi layanan kepelabuhanan dan memberikan kepastian pelayanan kepada para pengguna jasa. (*)