KABARPESISIR.CO.ID, ROHIL -- Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) resmi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang disejalankan dengan peluncuran aplikasi inovatif Kesatria Bijak (Kelompok Sadar dan Terampil Aplikasi Bimbingan Pajak). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Misran Rais, Selasa (30/12/2025).
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Rokan Hilir H. Bistaman, Sekretaris Daerah Rohil Fauzi Efrizal, Wakil Ketua DPRD Rohil Imam Suroso, jajaran Forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, serta perwakilan wajib pajak dari sektor perusahaan perkebunan sawit dan pelaku usaha di Kecamatan Bangko, Pekaitan, dan Sinaboi.
Ketua Panitia pelaksana, Darma Putra, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Tujuan utama sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat dan wajib pajak terkait regulasi terbaru. Melalui aplikasi Kesatria Bijak, kami mendorong sistem perpajakan daerah yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel berbasis digital,” ujar Darma.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Tim Pendampingan Hukum Penagihan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun), guna memastikan kepatuhan wajib pajak berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Khaidir, dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan wajib pajak. Menurutnya, wajib pajak yang patuh merupakan “Pahlawan Daerah” karena kontribusinya langsung berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kehadiran Kejaksaan bukan untuk menakut-nakuti, melainkan sebagai mitra pendamping. Kami mengedepankan pendekatan persuasif agar kepatuhan pajak menjadi bagian dari budaya hukum. Jika seluruh pihak taat, maka tidak diperlukan langkah represif dan daerah akan semakin sejahtera,” tegas Khaidir.
Bupati Rokan Hilir H. Bistaman dalam arahan strategisnya mengungkapkan bahwa potensi ekonomi Rokan Hilir sangat besar, namun belum tergarap secara optimal dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Rohil mencapai Rp102,4 triliun, sementara realisasi PAD hingga Desember 2025 baru mencapai Rp217,5 miliar.
“Tax ratio Rokan Hilir saat ini masih berada di angka 0,21 persen, jauh di bawah rata-rata nasional yang mencapai 10,4 persen. Apabila kita mampu meningkatkan tax ratio menjadi 1 persen saja, maka PAD Rohil berpotensi menembus Rp1 triliun. Inilah pentingnya penguatan regulasi melalui Perda Nomor 9 Tahun 2023 serta digitalisasi sistem pajak lewat aplikasi Kesatria Bijak,” jelas Bupati.
Ia menambahkan, sektor-sektor unggulan seperti pertanian (sawit), pertambangan, dan industri pengolahan akan terus dipantau kepatuhannya melalui audit perpajakan yang sistematis, tanpa membebani masyarakat berpenghasilan rendah.
“Dengan diluncurkannya aplikasi Kesatria Bijak, kita memastikan bahwa sistem perpajakan digital yang digunakan adalah resmi dan terintegrasi. Saya mengajak seluruh stakeholder dan wajib pajak untuk bersinergi membangun Rokan Hilir yang mandiri dan kuat secara finansial,” pungkasnya.
Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kasi Datun Kejari Rohil, serta simulasi penggunaan aplikasi Kesatria Bijak kepada para perwakilan wajib pajak. Acara ditutup dengan sesi dialog dan edukasi terkait teknis pembayaran pajak daerah sesuai ketentuan terbaru. *** (adv/red)














0 Komentar