Header Ads Widget


 

Razia Malam di Ratu Sima, Kasatpol Dumai Libatkan Unsur Masyarakat

Foto operasi penertiban Satpol PP Dumai, Senin malam (19/1/2026), hingga Selasa dini hari (20/1/2026) 


KABARPESISIR.CO.ID, DUMAI -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai kembali melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota dalam rangka menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta mencegah penyakit masyarakat di wilayah hukum Kota Dumai.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin malam (19/1/2026) hingga Selasa dini hari, mulai pukul 21.00 WIB hingga 01.45 WIB, dengan menyasar sejumlah penginapan, wisma, dan rumah kos yang berada di Kecamatan Dumai Selatan.

Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Dumai, Eko Wardoyo, S.Sos., M.Si, didampingi Sekretaris Satpol PP Eka Wahyudi, S.Sos, serta melibatkan pejabat struktural, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), 22 personel Satpol PP, unsur kecamatan, kelurahan, RT, dan tokoh masyarakat setempat.

Penegakan Perda tersebut berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Perda Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, serta Surat Tugas Nomor 300.1/10/ST/SATPOL PP-PPUD/2026.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi, di antaranya Kost A.M.Y, Wisma Amira, Kost Rio, sejumlah rumah kos di Jalan Sidorejo, Gang Amal, Kost PJTKI, serta rumah kos di Jalan Darmawan, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.

Dari hasil penertiban, Satpol PP menemukan dugaan pelanggaran berupa keberadaan pasangan bukan suami istri di dua lokasi. Di Kost A.M.Y diamankan enam orang yang terdiri dari tiga laki-laki dan tiga perempuan. 

Sementara di Wisma Amira, petugas mengamankan sepuluh orang, terdiri dari lima laki-laki dan lima perempuan. Adapun di lokasi lainnya, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran.

Selanjutnya, seluruh pasangan yang diduga melanggar ketentuan Perda tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Dumai untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan yang disaksikan oleh orang tua atau wali, sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Dumai.

Satpol PP Kota Dumai menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin sebagai upaya preventif dalam mencegah gangguan ketertiban umum dan menekan praktik penyakit masyarakat, khususnya di tempat usaha penginapan, wisma, dan rumah kos.

"Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak yang diperiksa, " ujar Eko Wardoyo, yang belum genap sebulan menjabat Kasatpol PP Dumai ini menegaskan, Selasa (20/1/2026). *** (red) 





Posting Komentar

0 Komentar