![]() |
| Foto Ilustrasi (Net) |
KABARPESISIR.CO.ID, INHU - Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan jaringan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menyeret sejumlah nama warga dan oknum anggota Polri di Kabupaten Inhu, Riau tokoh masyarakat dan pihak terkait memberikan klarifikasi resmi.
Berita yang menyebut adanya "jaringan terorganisir" dan "pencitraan Kapolda" dinilai sangat tendensius dan tidak sesuai dengan fakta dilapangan.
Masyarakat Patuh Arahan Kapolda Riau Perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa situasi di lapangan justru sebaliknya dari yang diberitakan. Sejak adanya arahan dari Kapolda Riau terkait penertiban lingkungan, masyarakat telah menghentikan aktivitas ilegal dan kini sedang bertransformasi.
"Masyarakat justru mengikuti arahan Bapak Kapolda Riau untuk tidak melanggar hukum. Saat ini, kami sedang berdiskusi dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari jalan legal melalui pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar ekonomi warga tetap berjalan tanpa melanggar aturan," ujar salah satu koordinator warga yang namanya enggan di publikasikan kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Kata dia lagi, bantahan keterlibatan oknum APH merupakan tudingan yang menyebutkan bahwa oknum tersebut berinisial J, S, dan D sebagai "aktor intelektual" atau "penampung" dinilai sebagai opini tanpa bukti otentik. Sementara nama-nama yang disebutkan secara tegas membantah keterlibatan dalam jaringan PETI manapun.
Upaya menyeret nama institusi Polri dianggap sebagai langkah untuk memperkeruh suasana di saat masyarakat sedang berusaha menempuh jalur legalisasi yang dibimbing oleh aparat setempat.
Data produksi yang tidak masuk akal terkait klaim bahwa satu titik penampungan menghasilkan 0,5 kg emas perhari dengan perputaran uang miliaran rupiah, masyarakat menilai angka tersebut sangat tidak akurat dan dilebih-lebihkan.
Narasi tersebut diduga sengaja dibuat untuk menciptakan kesan adanya kejahatan ekonomi besar, padahal di lapangan masyarakat hanya berusaha memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sambil menunggu proses izin resmi.
Fokus pada solusi ekonomi rakyat masyarakat Kabupaten Inhu saat ini fokus pada dua hal, yakni legalisasi mengurus Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar aktivitas tambang menjadi legal dan memberikan kontribusi bagi daerah serta menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif sesuai arahan Polda Riau dan tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang menyudutkan salah satu pihak.
Klarifikasi ini merupakan hak jawab atas pemberitaan sebelumnya. Pihak-pihak yang disebutkan dalam berita awal menyatakan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar dan mengandung unsur pembunuhan karakter. *** (rls/stone)














0 Komentar