Header Ads Widget


 

Dari Teras Warung ke Tangan Pelaku, Polisi Ungkap Rantai Curanmor di Dumai



KABARPESISIR.CO.ID, DUMAI -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Jalan Nangka No. 69, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial DAK (37) dan R (49) diamankan aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/112/VII/2026/SPKT/Polres Dumai/Polda Riau tertanggal 21 Juli 2026.

Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah kedai milik korban, Melda M. (32). Saat itu, korban datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu bernomor polisi BM 5022 HAC.

Setibanya di kedai, korban memarkirkan kendaraannya di teras dalam kondisi stang terkunci, lalu masuk ke dalam untuk mandi dan berganti pakaian. Namun, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari tempat parkir.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp25.100.000 dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Dumai.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Dimas Arsa Ramadhan, S.Tr.I.K., berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka menjalankan aksi dengan memanfaatkan kunci sepeda motor milik korban yang sebelumnya telah diambil tanpa izin, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut secara melawan hukum.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu eksemplar BPKB sepeda motor atas nama korban.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mempersiapkan pelimpahan tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rls/red)

Posting Komentar

0 Komentar