CRIMSON BREAKING DESKCepat. Tegas. Terverifikasi.
BREAKING
Pemblokiran Gerbang PT Agro Murni Dinilai Ganggu Investasi, ini Kata Kuasa Hukum Koperasi SSMSLeton Coffee Beroperasi di Taman Lalu Lintas, Izin dan Status Lahannya DipertanyakanPasca Wafatnya Ketua DPC, DPP KAI Tunjuk Yasman Pimpin KAI DumaiGudang Dugaan Ilegal Menjamur di Tengah Kota, DPRD Dumai Didesak Jalankan Fungsi PengawasanHeboh Kabar Wali Kota Terseret Kasus Dugaan Penipuan, Ini Penjelasan Polda RiauDugaan Material Gelap untuk Penimbunan Lahan, DPK ALUN Minta Wilmar Buka DataJonatan Ginting Sampaikan Selamat HUT ke-81 TNI: Profesional, Tangguh dan Dekat dengan RakyatTekan Risiko Kecelakaan Kerja, Pelindo Dumai Perkuat Kompetensi Operator Bongkar MuatTruk Bertonase Besar Masuk Kota Tengah Malam, Bongkar Muat di Ruko Diduga Gudang DisorotDari Kampung hingga Istana, Bupati Siak Paparkan Strategi Pencegahan Karhutla

Heboh Kabar Wali Kota Terseret Kasus Dugaan Penipuan, Ini Penjelasan Polda Riau

Heboh Kabar Wali Kota Terseret Kasus Dugaan Penipuan, Ini Penjelasan Polda Riau
Mapolda Riau (f: net)

KABARPESISIR.CO.ID, PEKANBARU — Kabar mengenai seorang kepala daerah di Riau yang disebut terseret dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan menjadi perhatian publik. Namun, saat itu belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang menyatakan kepala daerah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara tersebut diketahui tengah ditangani Polda Riau dan telah memasuki tahap penyidikan. Berdasarkan informasi yang disampaikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pihak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) masih berstatus terlapor.

Dikutip Cakaplah.com, Senin (5/10/2026), perkara itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang mencantumkan nama Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, sebagai terlapor.

SPDP bernomor SPDP/97/IX/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tersebut diterbitkan penyidik Ditreskrimum Polda Riau pada 14 September 2026 dan telah diterima Kejati Riau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan nama berinisial Z tercantum sebagai terlapor dalam SPDP tersebut.

“Terlapor inisial Z,” ujar Zikrullah, Senin (5/10/2026).

Ia menegaskan, meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, Zulmaeta belum berstatus tersangka.

“SPDP sudah diterima, masih tercantum sebagai terlapor,” katanya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol M Hasyim Risahondua membenarkan adanya pengusutan perkara dugaan penipuan atau penggelapan tersebut.

Namun, kepolisian belum membeberkan secara rinci materi perkara, identitas pelapor, maupun nilai kerugian yang diduga timbul. Belum diketahui pula apakah perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas Zulmaeta sebagai pengusaha atau persoalan lainnya.

“Besok saya rilis,” ujar Hasyim singkat.

Berdasarkan keterangan resmi Kejati Riau yang tersedia, status Zulmaeta dalam SPDP tersebut masih sebagai terlapor, sementara proses penyidikan masih berlangsung.

Sorotan publik awalnya mengarah kepada dua kepala daerah di Provinsi Riau, yakni Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dan Wali Kota Dumai Paisal. Pasalnya, dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau, hanya dua daerah yang dipimpin oleh wali kota, sehingga perhatian publik mengerucut kepada kedua sosok kepala daerah tersebut.

Dengan demikian, kabar yang menyebut seorang wali kota telah menjadi tersangka perlu ditempatkan secara hati-hati. (*)



 

Sumber: Cakaplah.com