CRIMSON BREAKING DESKCepat. Tegas. Terverifikasi.
BREAKING
Pemblokiran Gerbang PT Agro Murni Dinilai Ganggu Investasi, ini Kata Kuasa Hukum Koperasi SSMSLeton Coffee Beroperasi di Taman Lalu Lintas, Izin dan Status Lahannya DipertanyakanPasca Wafatnya Ketua DPC, DPP KAI Tunjuk Yasman Pimpin KAI DumaiGudang Dugaan Ilegal Menjamur di Tengah Kota, DPRD Dumai Didesak Jalankan Fungsi PengawasanHeboh Kabar Wali Kota Terseret Kasus Dugaan Penipuan, Ini Penjelasan Polda RiauDugaan Material Gelap untuk Penimbunan Lahan, DPK ALUN Minta Wilmar Buka DataJonatan Ginting Sampaikan Selamat HUT ke-81 TNI: Profesional, Tangguh dan Dekat dengan RakyatTekan Risiko Kecelakaan Kerja, Pelindo Dumai Perkuat Kompetensi Operator Bongkar MuatTruk Bertonase Besar Masuk Kota Tengah Malam, Bongkar Muat di Ruko Diduga Gudang DisorotDari Kampung hingga Istana, Bupati Siak Paparkan Strategi Pencegahan Karhutla

MS Law Firm Turun Tangan, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Pengusaha Kampar Disidik Polda Riau

MS Law Firm Turun Tangan, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Pengusaha Kampar Disidik Polda Riau
Foto: Ist

KABARPESISIR.CO.ID, PEKANBARU — Kantor hukum MS Law Firm resmi memberikan pendampingan hukum kepada Robi Wahyudi, seorang pengusaha asal Kabupaten Kampar, Riau, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Pendampingan hukum tersebut dilakukan sejak awal proses penanganan perkara. Sebelum menempuh jalur hukum, MS Law Firm terlebih dahulu melakukan upaya persuasif dengan menyampaikan somasi kepada pihak terlapor. Namun, upaya tersebut disebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.

Atas kondisi tersebut, MS Law Firm kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada Polda Riau. Langkah itu ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memastikan hak-hak hukum klien mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Managing Partner MS Law Firm, Mirwansyah, S.H., M.H., mengatakan pendampingan tersebut merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam memberikan layanan hukum secara profesional kepada masyarakat.

“Kami hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan pendampingan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan. Ketika upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemukan titik temu, maka jalur hukum menjadi langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum,” ujar Mirwansyah.

Dalam perkembangan penanganan perkara, MS Law Firm menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Riau, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau Kombes Pol Hasyim, serta jajaran penyidik, khususnya Subdit I Ditreskrimum Polda Riau.

Apresiasi tersebut disampaikan karena laporan yang diajukan telah diterima dan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Berdasarkan informasi dari pihak kuasa hukum, setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara oleh kepolisian, perkara tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

MS Law Firm menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan proses pendalaman perkara kepada penyidik Polda Riau, termasuk pemeriksaan alat bukti dan keterangan para pihak.

“Kami percaya kepada profesionalitas aparat penegak hukum Polda Riau. Setelah masuk tahap penyidikan, kami berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Mirwansyah.

Menurutnya, proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan bukti yang dimiliki.

MS Law Firm juga menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi Robi Wahyudi selama proses hukum berlangsung sesuai koridor peraturan perundang-undangan.

“Kami akan terus mendampingi klien dalam setiap tahapan proses hukum. Yang kami perjuangkan adalah kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak klien melalui mekanisme yang sah,” tegas Mirwansyah.

Dengan meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan, MS Law Firm berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan objektif hingga diperoleh kejelasan berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta yang ditemukan penyidik. (*)

Sumber: MS Law Firm Advokat dan Konsultan Hukum,