Header Ads Widget


 

Dari Gudang ke Jalan Sriwedari, Jejak Pencurian Sepeda Berakhir di Tangan Polisi



KABARPESISIR.CO.ID, DUMAI -- Jajaran Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda yang terjadi di Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur. Seorang pria berinisial HS (33) diamankan petugas setelah terbukti mengambil sepeda milik korban tanpa izin.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban, Iwan Setiawan (50), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Perintis. Ia melaporkan kehilangan sepeda merk Polygon D5 Sikiu warna merah dari gudang rumahnya pada Kamis malam (15/1/2026).

Menurut keterangan korban, peristiwa tersebut diketahui saat ia pulang ke rumah sekitar pukul 00.10 WIB usai nongkrong bersama teman-temannya. Saat memeriksa gudang, korban mendapati salah satu sepedanya telah hilang, meski sebelumnya gudang tersebut dalam kondisi terkunci.

“Kemarin sore saya cuci dua sepeda, lalu dimasukkan ke gudang dan dikunci. Pas pulang malam, saya cek, satu sepeda sudah tidak ada. Laptop di ruang kantor juga terlihat terbalik di lantai,” ujar Iwan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reserse Kriminal Polsek Dumai Timur yang dipimpin IPTU Andrianto langsung melakukan penyelidikan. Pada pukul 20.20 WIB di hari yang sama, petugas memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang menawarkan sepeda dengan ciri-ciri yang sama di Jalan Sriwedari, Kelurahan Jaya Mukti.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan HS beserta sepeda yang diduga hasil curian. Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sepeda tersebut diambil dari gudang rumah korban.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Dr. Aditya Reza Syahputra, S.E., M.Ak, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan memastikan proses hukum terus berjalan.

“Barang bukti dan tersangka telah kami amankan. Kasus ini akan digelar perkara dengan penerapan Pasal 477 KUHP. Kerugian yang dialami korban diperkirakan sekitar Rp7 juta,” jelasnya, Jumat (16/1/2026).

Dalam proses penyidikan, dua orang saksi yakni Yutiansi dan Resky Hidayatullah telah dimintai keterangan. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan. *** (rls/red) 











Posting Komentar

0 Komentar