CRIMSON BREAKING DESKCepat. Tegas. Terverifikasi.
BREAKING
Pemblokiran Gerbang PT Agro Murni Dinilai Ganggu Investasi, ini Kata Kuasa Hukum Koperasi SSMSLeton Coffee Beroperasi di Taman Lalu Lintas, Izin dan Status Lahannya DipertanyakanPasca Wafatnya Ketua DPC, DPP KAI Tunjuk Yasman Pimpin KAI DumaiGudang Dugaan Ilegal Menjamur di Tengah Kota, DPRD Dumai Didesak Jalankan Fungsi PengawasanHeboh Kabar Wali Kota Terseret Kasus Dugaan Penipuan, Ini Penjelasan Polda RiauDugaan Material Gelap untuk Penimbunan Lahan, DPK ALUN Minta Wilmar Buka DataJonatan Ginting Sampaikan Selamat HUT ke-81 TNI: Profesional, Tangguh dan Dekat dengan RakyatTekan Risiko Kecelakaan Kerja, Pelindo Dumai Perkuat Kompetensi Operator Bongkar MuatTruk Bertonase Besar Masuk Kota Tengah Malam, Bongkar Muat di Ruko Diduga Gudang DisorotDari Kampung hingga Istana, Bupati Siak Paparkan Strategi Pencegahan Karhutla

Sempat Kabur dan Buang Sabu, Pria di Rokan Hulu Akhirnya Diamankan Polisi

Sempat Kabur dan Buang Sabu, Pria di Rokan Hulu Akhirnya Diamankan Polisi
Foto: Ist

KABARPESISIR.CO.ID, ROHUL — Personel Polsek Rambah, Polres Rokan Hulu, menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan kelapa sawit di Dusun Pawan Hilir, Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RA (32), warga Kecamatan Rambah, yang diduga berperan sebagai kurir.

Dari tangan RA, petugas mengamankan empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,48 gram. Barang tersebut dikemas menggunakan plastik klip bening.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rambah IPTU Andi Tiro Lukito, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula ketika personel Polsek Rambah melaksanakan patroli skala besar di wilayah Dusun Pawan Hilir.

Saat menyisir kawasan perkebunan kelapa sawit, petugas menemukan sebuah gubuk yang diduga kerap digunakan untuk aktivitas transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

“Ketika petugas mendekati gubuk tersebut, seorang pria tiba-tiba melarikan diri. Personel langsung melakukan pengejaran,” ujar Andi.

Dalam pengejaran tersebut, petugas melihat pria yang melarikan diri membuang sejumlah benda yang diduga narkotika jenis sabu.

Pelarian RA akhirnya terhenti setelah ia terjatuh saat berusaha menghindari kejaran petugas. Polisi kemudian mengamankannya dan membawa RA ke lokasi tempat benda tersebut diduga dibuang.

Hasil pencarian di lokasi menemukan tiga paket diduga sabu yang terbungkus plastik bening di atas tanah. Sementara satu paket lainnya ditemukan di bawah gubuk.

Saat menjalani pemeriksaan awal, RA mengaku empat paket tersebut merupakan milik seorang pria berinisial K. Polisi menyebut K kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan RA kepada petugas, sabu tersebut diserahkan K kepadanya untuk dijual. Namun, rencana tersebut belum sempat dilakukan karena RA lebih dahulu diamankan polisi.

Selain empat paket diduga sabu, petugas turut menemukan empat lembar plastik klip bening yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Polisi juga melakukan pencarian terhadap telepon seluler milik RA yang menurut pengakuannya dibuang ke semak-semak saat melarikan diri. Namun, hingga proses pencarian dilakukan, telepon seluler tersebut belum ditemukan.

Pasca-penangkapan, personel Polsek Rambah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu. Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap K yang disebut sebagai pemilik barang haram tersebut.

Namun, hingga saat ini K belum berhasil ditemukan dan masih dalam pencarian petugas.

Selanjutnya, RA beserta barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, RA dinyatakan positif mengandung metamfetamina.

Dalam perkara tersebut, RA diproses berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)