KABARPESISIR.CO.ID, PEKANBARU — Lembaga Pengawal Penegakan Hukum Riau (LPPH Riau) resmi hadir di Provinsi Riau dengan membawa misi untuk memberikan kontribusi terhadap penegakan hukum, mengawal kepentingan publik, serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.
LPPH Riau dibentuk berdasarkan akta pendirian yang diterbitkan oleh notaris dan berkedudukan di Provinsi Riau, dengan pusat kegiatan di Kota Pekanbaru.
Sekretaris Jenderal LPPH Riau, Mirwansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa kehadiran lembaganya bukan untuk mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum, melainkan menjadi bagian dari elemen masyarakat sipil yang ikut mengawal agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“LPPH Riau hadir karena kami melihat masih banyak persoalan hukum di Riau yang membutuhkan perhatian, pengawasan publik, kajian hukum, serta keberanian untuk menyampaikan pandangan secara konstruktif. Kami ingin hukum benar-benar dirasakan kehadirannya oleh masyarakat,” ujar Mirwansyah, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, perkara-perkara yang telah menjadi perhatian publik, tetapi perkembangan penanganannya belum memberikan kejelasan yang memadai, akan menjadi salah satu fokus perhatian LPPH Riau.
“Kalau ada perkara yang menjadi perhatian masyarakat, tentu publik berhak mendapatkan informasi mengenai bagaimana proses hukumnya berjalan, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum. Kami akan mendorong transparansi, bukan mengintervensi proses penegakan hukum,” katanya.
KARHUTLA MENJADI PERHATIAN
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian LPPH Riau adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Mirwansyah mengatakan, persoalan karhutla tidak semata-mata berkaitan dengan kebakaran lahan, tetapi juga menyangkut lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, perekonomian, serta masa depan generasi di Riau.
“Kami ingin penanganan karhutla dilakukan secara objektif. Kalau berdasarkan alat bukti terdapat pertanggungjawaban pidana perorangan, proses sesuai hukum. Kalau ditemukan unsur pertanggungjawaban korporasi, tentu harus diuji dan diproses berdasarkan hukum,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang berbasis bukti dan tidak hanya menyasar kelompok tertentu.
“Jangan sampai masyarakat kecil saja yang menjadi sasaran ketika ada persoalan lebih luas yang juga perlu ditelusuri,” ujarnya.
Menurut Mirwansyah, perlindungan masyarakat dari dampak karhutla juga harus menjadi bagian penting dalam penegakan hukum.
“Kabut asap bukan hanya persoalan lingkungan. Ada masyarakat yang terdampak kesehatannya, aktivitas ekonominya terganggu, anak-anak yang terganggu proses belajarnya, dan masyarakat yang harus menanggung dampaknya. Karena itu, penegakan hukum terhadap karhutla harus melihat persoalan secara utuh,” katanya.
KAWAL PERKARA YANG MENJADI PERHATIAN PUBLIK
Selain karhutla, LPPH Riau menyatakan akan memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, di antaranya dugaan korupsi, kawasan hutan, tata kelola pemerintahan, kerja sama operasi (KSO), ketenagakerjaan, pendidikan, lingkungan hidup, BBM bersubsidi, serta persoalan hukum lainnya.
Salah satunya adalah perkara dugaan SPPD fiktif di lingkungan DPRD Riau yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Mirwansyah menegaskan, LPPH Riau tidak ingin mendahului proses hukum maupun menghakimi pihak mana pun.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum dan tidak ingin menghakimi siapa pun. Tetapi perkara yang sudah menjadi perhatian publik harus memiliki kejelasan mengenai perkembangan proses hukumnya,” katanya.
Menurut dia, transparansi harus tetap dijalankan sesuai batas-batas yang ditentukan hukum.
“Kalau masih penyidikan, publik perlu tahu bahwa masih penyidikan. Kalau sudah ada penetapan tersangka, jelaskan secara proporsional. Kalau ada hambatan, sepanjang dapat dibuka kepada publik, jelaskan hambatannya. Prinsipnya adalah transparansi dan akuntabilitas,” ujar Mirwansyah.
BUKA RUANG PENGADUAN MASYARAKAT
LPPH Riau juga membuka ruang bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dan membutuhkan pendampingan, kajian, maupun advokasi.
“Kami ingin LPPH Riau menjadi salah satu ruang bagi masyarakat Riau untuk menyampaikan persoalan hukum yang mereka hadapi. Tidak boleh masyarakat merasa sendirian ketika berhadapan dengan persoalan hukum,” ujarnya.
Setiap informasi maupun pengaduan yang diterima, kata Mirwansyah, akan terlebih dahulu dikaji berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak menjanjikan kemenangan. Kami tidak menjanjikan bahwa setiap laporan pasti benar. Tetapi kami menjanjikan bahwa setiap persoalan yang masuk akan kami lihat secara objektif, kami kaji secara hukum, dan apabila terdapat dasar yang cukup, kami akan mendorong langkah advokasi yang diperlukan,” katanya.
Untuk mendukung kerja tersebut, LPPH Riau menyiapkan tim yang memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman di bidang hukum serta advokasi.
DORONG SINERGI DENGAN APARAT PENEGAK HUKUM
Mirwansyah menegaskan, LPPH Riau tidak menempatkan aparat penegak hukum sebagai pihak yang harus berhadapan dengan masyarakat sipil.
Sebaliknya, LPPH Riau mendorong sinergi dan kolaborasi antara masyarakat sipil, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Kami berharap Kapolda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Pengadilan Tinggi Riau, Pemerintah Provinsi Riau, DPRD, pemerintah kabupaten dan kota, serta seluruh stakeholder dapat bersinergi,” katanya.
Ia menegaskan, kritik yang disampaikan LPPH Riau akan diarahkan sebagai bagian dari kontrol sosial yang konstruktif.
“Kritik yang kami sampaikan nantinya bukan kritik untuk menjatuhkan, tetapi kritik yang konstruktif untuk memperbaiki,” ujarnya.
Menurut Mirwansyah, lembaga masyarakat harus ditempatkan sebagai mitra kritis dalam membangun sistem penegakan hukum yang sehat.
“Kalau ada kebijakan atau proses hukum yang menurut kajian kami perlu dikritisi, kami akan sampaikan. Kalau ada langkah aparat penegak hukum yang sudah benar, tentu kami juga akan apresiasi. Kami ingin objektif,” katanya.
“KEADILAN HARUS HADIR DI BUMI LANCANG KUNING”
Mirwansyah menegaskan, tujuan utama LPPH Riau adalah ikut mendorong agar masyarakat memiliki akses terhadap keadilan.
“Riau adalah daerah yang besar dengan berbagai persoalan yang kompleks. Karena itu, dibutuhkan keberanian, pengetahuan, integritas, dan keterbukaan untuk mengawal berbagai persoalan tersebut,” katanya.
Ia mengatakan, LPPH Riau tidak membatasi perhatian hanya pada satu jenis persoalan.
“Apa pun isu hukum yang dihadapi masyarakat Riau, silakan disampaikan kepada LPPH Riau. Kami akan melakukan kajian. Jika memang terdapat persoalan hukum yang harus diperjuangkan, kami akan menyiapkan tim advokasi untuk melakukan pendampingan sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Ia berharap kehadiran LPPH Riau dapat menjadi bagian dari gerakan bersama untuk membangun budaya hukum yang lebih sehat di Provinsi Riau.
“Kami tidak datang untuk menjadi hakim. Kami tidak datang untuk menggantikan kewenangan aparat penegak hukum. Kami hadir untuk mengawal, mengkritisi, memberikan pandangan berdasarkan ilmu dan fakta, serta memastikan suara masyarakat tidak hilang ketika berhadapan dengan persoalan hukum,” tegasnya.
“Pada akhirnya, tujuan kita sama: bagaimana hukum benar-benar memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat Riau. Keadilan harus hadir di Bumi Lancang Kuning,” pungkas Mirwansyah.
PROFILE/ STRUKTUR PIMPINAN LPPH RIAU
Lembaga Pengawal Penegakan Hukum Riau (LPPH Riau) dipimpin oleh:
Ketua Umum:
Dt. M. Syafi’i
Sekretaris Jenderal:
Mirwansyah, S.H., M.H.
Bendahara Umum:
Suryadi, S.H., M.H.
Ketiga pimpinan tersebut bersama seluruh jajaran pengurus LPPH Riau menyatakan komitmennya untuk membangun lembaga yang profesional, independen, kritis, konstruktif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan penegakan hukum yang berkeadilan.
LPPH RIAU
Lembaga Pengawal Penegakan Hukum Riau
Mengawal Hukum. Menjaga Keadilan. Berkontribusi untuk Riau. (*)


